Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi
manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi
kehidupan manusia. Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan
pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan
UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai
nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi.
Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu,
sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara
langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk
adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih
lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu
kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai
Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk
baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang
dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
B.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
ØMakna
Nilai dalam Pancasila
1.Nilai
Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.Nilai
Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.Nilai
Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
4.Nilai
Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
5.Nilai
Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan
normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai
nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
45 Butir Pengamalan Pancasila
Hari ini adalah Hari Lahir Pancasila, dan saya yakin
sebagian dari kita tidak bisa menyebutkan dengan benar kelima sila dari
Pancasila. Apalagi disuruh menyebutkan 45 butir pengamalan Pancasila seperti
yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap
MPR No. II/MPR/1978.
Seandainya saja Bangsa Indonesia benar-benar meresapkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral dan
kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir. Kenyataannya sekarang yaitu
setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk yang berbau
orde baru termasuk P4 sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi
saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai
mementingkan dirinya sendiri untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara
berideologi agama tertentu.
Semoga saja 45 Butir Pengamalan Pancasila ini dapat
mengingatkan kita akan nilai – nilai kebaikan yang patut kita amalkan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
·Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
·Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
·Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
·Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
·Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
·Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
·Berani
membela kebenaran dan keadilan.
·Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
·Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
2.Persatuan
Indonesia
·Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
·Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
·Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
·Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
·Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
·Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
·Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
·Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
·Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·Menghormati
hak orang lain.
·Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
·Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
·Suka
bekerja keras.
·Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Bagaimana
membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam
keseharian kehidupan kita? Saya rasa perlu suatu pemerintahan otoriter di
Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai –
nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara
Indonesia yang nyata – nyata sangat plural ini.
Pemerintahan
otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak
bermoral, tak terkendali, tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran
itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga
saja bangsa Indonesia tidak separah itu.